INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan sumber pendapatan asli daerah yang memadai;
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka retribusi tempat rekreasi merupakan jenis retribusi daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.