Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, maka untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
15

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo

Ditetapkan Tanggal
22 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar