INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal PT. Bungo dani Mandiri Utama (Persero)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) merupakan badan usaha milik daerah yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Sesuai Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga perlu untuk mengesahkan jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan mulai berdirinya perusahaan tersebut sampai dengan tahun 2007.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
