Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal PT. Bungo dani Mandiri Utama (Persero)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) merupakan badan usaha milik daerah yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Sesuai Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga perlu untuk mengesahkan jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan mulai berdirinya perusahaan tersebut sampai dengan tahun 2007.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
17

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal PT. Bungo dani Mandiri Utama (Persero)

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2008

Berlaku Tanggal
22 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar