INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
