INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rekyat Daerah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.