Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rekyat Daerah Kabupaten Bungo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 24 Tahun 2004.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
2

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rekyat Daerah Kabupaten Bungo

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2006

Sumber
LD.2006/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar