INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada;
- Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.