INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
- Berdasarkan hasil analisis kapasitas dan kinerja organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kelas C Muara Bungo telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan kelasnya menjadi kelas B sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0431/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo Provinsi Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.