INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengganti Badan Perwakilan Desa. Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, oleh karena itu perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.