Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Rumah Makan/Restoran perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Restoran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar