Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari tanah sebagai salah satu sumber daya alam dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Kabupaten Bungo merupakan salah satu Kabupaten Agraris di Provinsi Jambi perlu menjamin Penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan secara subur sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  3. Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuatan di Kabupaten Bungo dalam suatu peraturan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
11 April 2014

Diundangkan Tanggal
11 April 2014

Berlaku Tanggal
11 April 2014

Sumber
LD.2014/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar