INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari tanah sebagai salah satu sumber daya alam dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kabupaten Bungo merupakan salah satu Kabupaten Agraris di Provinsi Jambi perlu menjamin Penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan secara subur sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuatan di Kabupaten Bungo dalam suatu peraturan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.