INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo;
- bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.