Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo;
  2. bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
9

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung

Ditetapkan Tanggal
22 November 2007

Diundangkan Tanggal
22 November 2007

Berlaku Tanggal
22 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar