INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu ditetapkan dengan Perda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang maksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
