Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu ditetapkan dengan Perda;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang maksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar