INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penertiban, pembinaan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam kegiatan usaha dapat dilakukan melalui penyelengaraan perizinan tempat usaha;
- Penyelenggaraan perizinan tempat usaha diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dan masyarakat;
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Tempat Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembagan saat ini, sehingga perlu dtinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.