Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2012 – 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 Dalam Peraturan Daerah. Adapun penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
1

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2012 – 2017

Ditetapkan Tanggal
21 April 2012

Diundangkan Tanggal
21 April 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/NO. 1, TLD NO.1, LL KAB. BURU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar