Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 12, TLD NO.12, LL KAB. BURU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar