Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayal (2) huruf Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten sehingga dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Buru sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perpedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
14

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/NO. 14, TLD NO.14, LL KAB. BURU: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar