INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayal (2) huruf Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten sehingga dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Buru sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perpedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.