INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.