Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. BURU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar