INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran terakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
