Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wanepa-Nepa Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-Nepa menjadi Kelurahan Gu Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
6

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Tentang Perubahan Nama Kelurahan Wanepa-nepa Menjadi Kelurahan Gu Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2014/NO. 90, LL 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar