INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengendalikan usaha dan kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
- bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Buton Utara, diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas, dan terintegrasi, dengan melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.