INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan pengawasan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan kendaraan angkutan umum serta terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, maka perlu adanya pengujian atas kendaraan bermotor;
- bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan pengujian Kendaraan Bermotor wajib dikenakan Retribusi;
- bahwa sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
