Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan pengawasan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan kendaraan angkutan umum serta terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, maka perlu adanya pengujian atas kendaraan bermotor;
  2. bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan pengujian Kendaraan Bermotor wajib dikenakan Retribusi;
  4. bahwa sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton Utara

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar