INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah sebagaimana diatas perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.