INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bencana merupakan sesuatu yang terjadi diluar kehendak manusia akan tetapi meskipun demikian bencana dapat menimbulkan kemsakan, kerugian dan dampak buruk lainnya sehingga dalam penanggulangannya perlu pengaturan dalam perorganisasiannya;
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD;
- bahwa berdasarkan. pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.