Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bencana merupakan sesuatu yang terjadi diluar kehendak manusia akan tetapi meskipun demikian bencana dapat menimbulkan kemsakan, kerugian dan dampak buruk lainnya sehingga dalam penanggulangannya perlu pengaturan dalam perorganisasiannya;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD;
  3. bahwa berdasarkan. pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2010

Berlaku Tanggal
25 Januari 2010

Sumber
LD 2010/3 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar