Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
27 September 2011

Diundangkan Tanggal
27 September 2011

Berlaku Tanggal
27 September 2011

Sumber
LD 2011/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar