INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.