Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 jo;
  2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 jo;
  3. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2012

Berlaku Tanggal
01 Juni 2012

Sumber
LD 2012/26B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar