INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, maka setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Adanya kebijakan untuk memelihara ketahanan pangan nasional perlu ditetapkan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah atau pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah untuk memanfaatkan tanah-tanah kosong yang ada di wilayah kabupaten, dengan menanaminya dengan tanaman pangan/semusim yang bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi tanah tersebut. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015, Pemerintah Kab/Kota berwenang untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
