Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 dan telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 jo;
  2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, jo;
  3. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2012

Berlaku Tanggal
01 Juni 2012

Sumber
LD 2012/28B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar