INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.