Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2013

Berlaku Tanggal
01 Juli 2013

Sumber
LD 2013/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar