INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dibangunnya pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional sehingga tercipta sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha guna meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan mernperkuat daya saing produk dalam negeri. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur diperlukan pengaturan mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.