INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah sebagai sarana mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat. (1) Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 ( satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2024
Berlaku Tanggal
04 Januari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.