INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil sehingga keberadaannya mampu menumbuhkembangkan roda perekonomian masyarakat setempat;
- bahwa pasar desa merupakan salah satu sarana pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan kemajuan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah daerah secara berkesinambungan;
- bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan pembinaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan perlindungan pasar desa, maka diperlukan payung hukum dalam pengelolaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
