Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil sehingga keberadaannya mampu menumbuhkembangkan roda perekonomian masyarakat setempat;
  2. bahwa pasar desa merupakan salah satu sarana pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan kemajuan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah daerah secara berkesinambungan;
  3. bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan pembinaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan perlindungan pasar desa, maka diperlukan payung hukum dalam pengelolaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2014

Berlaku Tanggal
17 Juli 2014

Sumber
LD.2014/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar