INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perekonomian di Kabupaten Demak berkembang seiring untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak berbanding lurus dengan keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
