INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Demak.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka usaha mendapatkan kepastian hukum tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak perlu dirumuskan dalam bentuk Buku Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak;
- bahwa berdasarkan hasil penelitian secara ilmiah yang dilakukan oleh Panitia Penyusun Hari Jadi Kabupaten Demak telah mendapatkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, Pejabat-Pejabat terkait, para pakar Sejarah dari Universitas Diponegoro serta cendikiawan dalam Deminar pada tanggal 31 Januari 1991 ditentukan tanggal 12 Robiul awal 1425 Saka atau Hari Jum’
- at Kliwon tanggal 28 Maret 1503 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Demak;
- bahwa dengan Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Demak dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut bagi masyarakat Demak, khususnya generasi penerus sehingga tertanam rasa memiliki Sejarah dalam Budaya Demak;
- bahwa dengan Hari Jadi Kabupaten Demak diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan perannya di bidang pembangunan di Demak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.