INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (Bkpd/bapas) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, telah didirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam rangka menggali potensi sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memberikan konstribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dalam menjalankan usahanya wajib memperoleh izin prinsip dan izin usaha dari Bank Indonesia, sehingga guna menyesuaikan dengan undang-undang tersebut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak dan seusai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan usahanya serta Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Kabupaten Demak yang bergerak di bidang LKM perlu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan guna mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dll 2. Maksud dan Tujuan 3. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Kedudukan 4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan 5. Asas, Fungsi, Tugas dan Usaha 6. Cakupan Wilayah Usaha 7. Modal 8. Saham 9. Organ PT. LKM Demak Sejahtera 10. RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi 11. Kepegawaian 12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Tahunan 13. Penggunaan Laba 14. Penggabungan dan Peleburan 15. Transformasi LKM menjadi BPR 16. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan 17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 18. Pembinaan 19. Kerjasama 20. Pembubaran 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.