Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pajak Perusahaan.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa titik berat otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab terletak pada daerah Tingkat II oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran pendapatan dan Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri;
  2. bahwa untuk mencapai jumlah pendapatan asli Daerah yang telah ditetapkan maka perlu diadakan upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak Perusahaan;
  3. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat. Demak Nomor 21 Tahun 1977 tentang pajak perusahaan untuk dicabut dan selanjutnya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik perlu disusun kembali peraturan daerah yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
5

Tahun
1986

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Perusahaan.

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 1986

Diundangkan Tanggal
24 Juli 1986

Berlaku Tanggal
25 Juli 1986

Sumber
LD.1986/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar