INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pajak Perusahaan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa titik berat otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab terletak pada daerah Tingkat II oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran pendapatan dan Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri;
- bahwa untuk mencapai jumlah pendapatan asli Daerah yang telah ditetapkan maka perlu diadakan upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak Perusahaan;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat. Demak Nomor 21 Tahun 1977 tentang pajak perusahaan untuk dicabut dan selanjutnya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik perlu disusun kembali peraturan daerah yang baru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.