Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan dalam pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 Oktober 2017;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
09 November 2017

Diundangkan Tanggal
09 November 2017

Berlaku Tanggal
09 November 2017

Sumber
LD. 2017/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar