INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 dan/atau bencana nonalam lainnya yang membahayakan kesehatan masyarakat;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yang dapat berimplikasi hukum terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Bupati;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau bencana nonalam lainnya dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.