Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
  2. bahwa penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menanggulangi perkembangan HIV dan AIDS di Kabupaten Demak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
LD.2019/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar