INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;
- bawa setiap orang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui, tanpa perbedaan atas hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum nasional dan memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangna kehudupan serta keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat;
- bahwa penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende merupakan kebutuhan masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dan budaya, tradisi-tradisi keagamaan sejarah-sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Ende;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ende
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.