Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2011

Berlaku Tanggal
15 Mei 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar