Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
  2. bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah adalah melalui pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Izin Operasional melakukan usaha dibidang jasa konstruksi;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional &# Izin Usaha Jasa Konstruksi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat penyelenggara jasa konstruksi tersebut berdomisili &# ;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang sudah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2014

Berlaku Tanggal
10 Juli 2014

Sumber
LD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar