INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang bersifat spesifik melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah;
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.