INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka ketertiban dan peningkatan serta kelangsungan fasilitas rumah dinas dan bangunan lainnya, maka dipandang perlu mengatur ketentuan penghunian/penggunaan rumah dinas dan bangunan lainnya milik Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.