INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintahan Kabupaten/Kota berhak mengadakan pengaturan yang berupa perizinan tertentu kepada masyarakat, pengaturan tersebut dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi yang terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.