Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintahan Kabupaten/Kota berhak mengadakan pengaturan yang berupa perizinan tertentu kepada masyarakat, pengaturan tersebut dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi yang terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Fakfak

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
01 November 2011

Diundangkan Tanggal
04 November 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.05, TLD NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar