Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam bingkai otonomi desa, desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dan berkewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat, demikian pula dalam hal memilih Kepala Desa, masyarakat desa diberi kewenangan untuk menentukan pilihan sesuai aspirasi dan keinginan masing-masing masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 204 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.1

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar