INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa . sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pernerintah Daerah perlu menggali sumber keuangannya sendiri guna membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan kemasyarakatan;
- dan pembinaan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.