Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menggali sumber daya pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
  2. untuk menumbuhkanperekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berdasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk BUMDES. Pembentukan BUMDES bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memebrikan kontribusiekonomis pada pemerintah desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gowa

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar