INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menggali sumber daya pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
- untuk menumbuhkanperekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berdasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk BUMDES. Pembentukan BUMDES bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memebrikan kontribusiekonomis pada pemerintah desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.