Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum Serta Perlindungan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan setiap daerah sebagai kondisi untuk mendukung tercapainya kesejahteraan umum;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
  3. Undang Nomor 9 Tahun 2015, daerah Kabupaten Gresik mempunyai kewenangan antara lain dalam urusan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum Serta Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022

Berlaku Tanggal
21 Maret 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar