Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Gresik semakin berkurang karena alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu mengatur, mengendalikan dan melindungi keberadaan lahan pertanian pangan daerah Kabupaten Gresik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 027-7/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar